Berdasarkan :
| 1. |
Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Pengundangan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
|
| 2. |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian
Rakyat
dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
|
| 3. |
Keputusan Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.1323/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. BPR Gunung Kawi.
|
dengan ini diumumkan perubahan :
| 1. |
NAMA PERSEROAN
Semula PT. Bank Perkreditan Rakyat Gunung Kawi atau disebut juga
PT. BPR Gunung Kawi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Gunung Kawi atau
disebut juga PT BPR Gunung Kawi.
|
| 2. |
LOGO PERSEROAN
| Semula |
Menjadi |
|
|
|
Perubahan nama perseroan merupakan bagian dari upaya perseroan untuk patuh terhadap
perundang-undangan dan peraturan OJK yang berlaku, serta perubahan logo perseroan merupakan
bagian dari upaya perseroan untuk mengikuti perkembangan jaman dengan menghadirkan identitas
yang lebih modern agar senantiasa adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan kebutuhan
masyarakat.
Tidak terdapat dampak material perubahan logo perseroan tersebut terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
| 1. |
Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra
Usaha yang
telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Gunung Kawi,
masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang
bersangkutan.
|
| 2. |
Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan
Rakyat
Gunung Kawi dengan tanggal berlaku sebelum perubahan ini diumumkan maka masih
berlaku.
|
| 3. |
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat
menghubungi petugas melalui email bprgkawi44@gmail.com atau nomor
telp.
(024) 355 3682, 355 3683.
|
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian