Kredit

Kredit

PT BPR Gunung Kawi memiliki 2 jenis Kredit yang dapat di gunakan yaitu Kredit Umum Multiguna (KUM) dan Kredit Karyawan Instansi (KKI). berikut penjelasan manfaat dan persyaratan untuk mendaftar.



Kredit Umum Multiguna (KUM)

Merupakan fasilitas kredit yang diberikan bagi nasabah yang memiliki penghasilan tetap atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai macam kebutuhan yang bersifat produktif, seperti : pengembangan usaha; maupun investasi atau konsumsi, seperti : pendidikan, pernikahan, kesehatan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian tanah/aset, renovasi rumah, dan lainnya.

Mengapa harus Kredit Umum Multiguna (KUM)?
1. Suku bunga Pinjaman hingga 1 % (Anuitas) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Jangka waktu sampai dengan 5 tahun (terutama bagi kredit yang sifatnya investasi atau renovasi)
3. Angsuran bulanan tetap, dengan suku bunga flat (kecuali dinyatakan lain)
4. Persyaratan mudah
5. Proses cepat

Yang harus dipahami
1. Dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku
2. Dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran dan penalti jika pelunasan dipercepat, sesuai ketentuan yang berlaku
3. Menggunakan Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Jaminan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

1. Mengisi dan menandatangani formulir
2. Membawa dokumen pendukung yang dipersyaratkan


Kredit Karyawan Instansi (KKI)

Fasilitas pembiayaan untuk PNS/Swasta yang bonafide dengan pembayaran melalui juru bayar/bendahara gaji.

Mengapa Kredit Karyawan Instansi (KKI)?

Ada banyak keuntungan yang akan Anda peroleh saat menggunkan Kredit Karyawan Instansi (KKI), diantaranya adalah :

1. Cocok untuk usaha dengan penghasilan diterima secara tetap setiap bulan, seperti karyawan, PNS, pensiunan, dan lainnya
2. Pokok Pinjaman untuk PNS Maksimal Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan untuk Swasta maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jangka waktu maksimal 36 bulan.
3. Dengan Jaminan
Untuk PNS : SK kenaikan golongan, Ijasah Terakhir minimal SLTA, foto copy SK Pegawai Negeri (apabila tidak ada WAJIB melampirkan surat keterangan dari Kepala Instansi)
Untuk SWASTA : SK Pengangkatan karyawan tetap, Ijasah Terakhir minimal SLTA.

Yang harus dipahami

1. Pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai dengan jangka waktu pinjaman dibayarkan setiap bulan.
2. Dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran dan penalti jika pelunasan dipercepat, sesuai ketentuan yang berlaku
3. Dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku

Syarat

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

1. Mengisi dan menandatangani formulir
2. Membawa dokumen pendukung yang dipersyaratkan