Penyelesaian Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bahwa jika tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Konsumen maka Konsumen dapat mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS SJK bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan adil bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. LAPS SJK menyediakan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Konsumen dapat mengajukan sengketa kepada LAPS SJK jika tidak puas dengan hasil penanganan pengaduan oleh pelaku usaha atau jika tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha.